DAKWAH DUNIA MAYA OLEH DEPARTEMEN ROHIS

 EDISI 26 OKTOBER 2020








[Dakwah Dunia Maya]
Bismillah
Dalam kitab Kanzul Ummaal yang bermahdzab Hanafi, Riba diartikan sebagai tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menyebutkan Riba juga termasuk dalam satu dari tujuh dosa besar

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau n bersabda, “Mereka itu sama.”
[HR. Muslim, no. 4177]

Disebutkan bahwa tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT dalam Al-qur'an, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Tingkatan haram dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya, "Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).
Semoga Allah memberkahi kita.

#HMJAKPKM2020
#hidupMahasiswa
#MajuMahasiswa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shining Together Toward The Future: Inagurasi dan Ramah Tamah TLM PKM 2025

Resmi Dilantik! Awal Baru Untuk HMJ-TLM PKM Tahun 2025

Semangat Berprestasi dalam Satu Wadah COMPASS X TLM PKM 2025